BERITAHUDOTID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) karena Lisa diduga menyebarkan informasi palsu tentang kliennya yang berkaitan dengan anak.
Ridwan Kamil mengajukan laporan itu secara langsung pada 11 April 2025, dan laporan tersebut tercatat di Bareskrim dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ini menunjukkan keseriusan Ridwan Kamil dalam menghadapi kasus ini di jalur hukum.
Sebelumnya, isu perselingkuhan muncul setelah Lisa Mariana mengunggah percakapan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025, di mana Lisa mengklaim sedang mengandung anaknya.
Ridwan Kamil membantah keterlibatannya dalam perselingkuhan, menyebut klaim itu sebagai fitnah yang tidak benar dan diulang dengan motif ekonomi. Ia mengklaim bahwa masalah ini sebenarnya sudah selesai empat tahun lalu dan akan mengambil langkah hukum untuk menangani fitnah ini menggunakan tim hukum.
Narasumber https://beritahudotid.blogspot.com/