Jumat, 18 April 2025

Kejati Tetapkan Eks Bupati Lampung Timur Tersangka Korupsi, Proyek Fiktif Disorot

 


BERITAHUDOTID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,996 miliar. 


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Selain M. Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara dan dua direktur perusahaan yang terlibat. 


Armen menjelaskan bahwa terdapat penggelembungan nilai dalam pekerjaan tersebut, yang seharusnya memerlukan keahlian khusus dan bukan hanya pekerjaan fisik. Pada awal 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merencanakan pembangunan ikon daerah, atas perintah mantan bupati kepada salah satu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. 


Setelah perencanaan, para tersangka menjalankan pekerjaan jasa berdasarkan gambar dari seniman patung. M. Dawam Rahardjo kemudian meminta untuk melakukan lelang, yang dimenangkan oleh CV GTA milik tersangka lain. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar.




Narasumber https://beritahudotid.blogspot.com/

www.slot-500.org

www.slot1000k.com

www.bet-888.org