Palembang BERITAHUDOTID - www.slot-500.com Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) segera menjemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 6 Maret 2025, tersangka HA tidak memenuhi panggilan, dan kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang," kata Kajari Muba Roy Riyadi di Muba, Jumat.
Ia menerangkan HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 ha di Muba.
AM sudah ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA juga ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia menyebutkan HA merupakan Direktur PT SMB dan AM merupakan mantan pegawai BPN Muba yang berperan mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang- Jambi yang melintasi wilayah Muba.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
"Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan menjemput HA, untuk jadwalnya akan di rilis," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menggeledah kantor perusahaan milik swasta di kawasan Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang guna menangani dugaan korupsi serta praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara.
Ia menambahkan perusahaan swasta itu ialah PT SMB yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi demi memperoleh keuntungan dari uang negara.
Penyidikan yang dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang - Jambi yang ditemukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.
Narasumber : https://beritahudotid.blogspot.com/
https://heylink.me/Slot-500jackpot
https://allmy.bio/slot-500.com
https://linktr.ee/Slot500maxwin